Naik pesawat cukup antigen bagi penerima vaksin Corona dosis lengkap berlaku mulai hari ini, 3 November 2021. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang baru diterbitkan sehari sebelumnya.
Syarat perjalanan dengan pesawat tak lagi mewajibkan tes RT-PCR. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Lalu apa saja syarat perjalanan dengan pesawat udara secara lengkap? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Jawa-Bali
Sesuai dengan SE 96/2021, kini naik pesawat cukup antigen saja dengan ketentuan penumpang pesawat dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali wajib melampirkan:
- kartu vaksin (dosis kedua) untuk syarat menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- kartu vaksin (minimal dosis pertama) untuk syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Masih merujuk SE yang sama, untuk penumpang pesawat antar bandar udara di luar Jawa dan Bali wajib melampirkan:
- kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian Menunjukkan Kartu Vaksin
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan:
- Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak wajib didampingi orang tua dengan dibuktikan kartu keluarga serta telah memenuhi persyaratan tes COVID-19
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Kini diketahui naik pesawat cukup antigen jika sudah divaksin lengkap (dua dosis). Aturan lainnya yang harus diperhatikan dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Naik Pesawat Cukup Antigen Berlaku Hari Ini, Syaratnya Vaksin Lengkap Ya! - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment