Rechercher dans ce blog

Thursday, February 3, 2022

Ibunda Jaminkan Diri demi Penangguhan Penahanan Adam Deni - detikNews

Jakarta -

Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Yang jadi penjaminnya adalah ibunda Adam Deni sendiri.

"Penjamin adalah ibunda beliau sendiri," kata pengacara Adam Deni, Susandi, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Adam Deni harus berurusan dengan pihak kepolisian karena unggahan dokumen tanpa hak di media sosial. Unggahannya itu kemudian membuat Adam Deni ditangkap Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Status Adam Deni pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus UU ITE itu. Adam Deni juga ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka.

Alasan Ajukan Penangguhan Penahanan

Susandi mengungkap alasan mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya, Adam Deni. Menurutnya, situasi pandemi menjadi salah satu pertimbangan pihaknya.

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dapat dikabulkan permohonan kami," ucapnya.

Kemudian, dia mengatakan pihaknya akan berupaya melakukan mediasi dengan pelapor.

"Pastinya kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami, dan kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor," katanya.

Baca kondisi Adam Deni di dalam rutan di halaman selanjutnya:

Adblock test (Why?)


Ibunda Jaminkan Diri demi Penangguhan Penahanan Adam Deni - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...