TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyayangkan adanya polemik terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut dia, masyarakat seharusnya tidak perlu risau dengan pencarian JHT, sebab pemerintah telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” ujar Moeldoko dalam keterangannya, Jumat, 18 Februari 2022.
Moeldoko menjelaskan, semangat dari Permenaker itu ingin mengembalikan fungsi utama program JHT. Selain itu dia mengatakan hak masyarakat yang di-PHK oleh perusahaan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak tetap bakal didapatkan dari program JKP.
Khusus pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," kata Moeldoko.
Moeldoko menjabarkan, saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya, yakni Rp 21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Gelombang penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 itu terus bergulir sampai saat ini. Dalam laman change.org, pada Jumat, 18 Februari 2022 pukul 18.30 sudah ada 417.958 orang yang menandatangani petisi online penolakan Permenaker tersebut.
Mereka menolak aturan baru yang menetapkan pembayaran manfaat JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Petisi itu ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.
Suhari Ete yang memulai petisi itu menyebut bahwa dengan aturan baru itu, buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia pensiun. Dia mengatakan, kalau buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp 550 triliun.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulisnya.
Ia pun mengajak untuk menyuarakan bersama penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022. "Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata Suhari.
M JULNIS FIRMANSYAH
Moeldoko Sayangkan Masyarakat Tolak Aturan Baru Pencairan JHT - Nasional Tempo
Read More
No comments:
Post a Comment