Rechercher dans ce blog

Monday, February 7, 2022

Profil Briptu Christy, Polwan Jadi DPO Polda Sulut karena Desersi - detikNews

Manado -

Briptu Christy, polwan yang bertugas di Polresta Manado, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena meninggalkan tugas atau desersi. Dia diketahui telah meninggalkan tugasnya di kepolisian sejak November 2021 lalu dan masih buron hingga kini.

Dikutip dari DPO Polresta Manado, Polda Sulut Nomor: DPO/01/1/HUK.11.1/2022/Provos, berikut ini profil lengkap Briptu Christy;
Nama: Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto
Pangkat/NRP: Briptu/96120212
Jenis Kelamin: Perempuan
Agama: Kristen
Tempat dan Tanggal Lahir: Manado, 26 Desember 1996
Suku/Bangsa: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Kel. Singkil II Lingk. 5 Kec. Singkil, Kota Manado

Ciri-ciri Khusus
Tinggi Badan: 170 Cm
Berat Badan: 65 Kg
Bentuk Kepala: Datar Atas
Bentuk Muka: Lonjong
Hidung: Lurus
Rambut: Hitam Lurus
Warna Kulit: Sawo Matang

Dalam surat DPO itu, disebutkan bahwa pencarian Briptu Christy dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/01/1/2022/RESTA MDO Tanggal 01 Januari 2022.

Disebutkan juga, dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (A) PP RI No 1 Tahun 2003. Briptu Christy disebut meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas sampai DPO tersebut dikeluarkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Jules Abraham Abast menyebut Briptu Christy terakhir kali diketahui kabarnya melalui media sosial.

"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kombes Jules Abraham Abast, Senin (7/2/2022).

"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," tambah Kombes Jules.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengatakan keputusan memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara (Sulut) sama sekali tak terkait dengan tindak pidana. Oknum polwan Polresta Manado itu masuk DPO murni karena kasus desersi.

"Jadi untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga (keputusan DPO) terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya," kata Kombes Jules.

Jules mengatakan DPO memang tak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana. Dalam kalangan internal kepolisian juga terdapat status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy.

"Sekian lama, sekian tahun kita mengeluarkan DPO kalau ada anggota yang kabur yang desersi," kata Jules.

Lihat juga Video: Cerita Detik-detik Penembakan 4 Eks Laskar FPI di KM 50 Versi Briptu Fikri

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/nvl)

Adblock test (Why?)


Profil Briptu Christy, Polwan Jadi DPO Polda Sulut karena Desersi - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...