Rechercher dans ce blog

Sunday, February 6, 2022

Update Kecelakaan Bus Pariwisata Bantul: Sopir Meninggal Dunia, 3 Balita Selamat - Kompas TV

Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat jumpa pers di Polres Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (6/2/2022) malam. (Sumber: Kiki Luqman/Kompas.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 13 orang tewas dalam kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di Jalan Imogiri-Mangunan, tepatnya di bawah Bukit Bego, Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (6/2/2022) siang. Korban meninggal dunia termasuk sopir bus.

Bus pariwisata berwarna hijau berpelat nomor AD-1507-EK itu rusak parah di sisi kanan akibat menabrak tebing.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, jumlah korban 47 orang, 13 orang di antaranya meninggal dunia. Menurut Ihsan, kecelakaan dipicu oleh kendaraan yang tidak kuat menanjak.

"Jadi kami sudah menemui korban dan saksi yang selamat, menurut kesaksiannya, sopir sudah gugup karena kendaraan tidak kuat menanjak dan sampai akhirnya menabrak pembatas jalan," kata Kapolres.

Baca Juga: Soal Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul yang Tewaskan 13 Orang, Kapolres: Ada Indikasi Rem Blong

"Jumlah meninggal dunia ada 13 orang termasuk sopir, dari 13 ini ada empat korban yang belum terindetifikasi, lalu ada 3 balita selamat di kejadian ini," lanjutnya. 

Ihsan juga menuturkan, bus yang bertujuan melakukan kegiatan wisata tersebut sempat tak kuat menanjak dan menurunkan penumpang.

"Setelah dari Breksi menuju hutan pinus dan melewati TKP tersebut, kendaraan yang akan menaiki Bukit Bego yang merupakan tanjakan, sempat tidak kuat, itu keterangan dari saksi," jelasnya. 

Sementara saksi di tempat kejadian yang merupakan warga setempat, Bahriah, mengaku mendengar suaran benturan keras saat peristiwa terjadi.

Adblock test (Why?)


Update Kecelakaan Bus Pariwisata Bantul: Sopir Meninggal Dunia, 3 Balita Selamat - Kompas TV
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...