Sabtu, 19 Maret 2022 – 18:53 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dok. JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar angkat suara mengenai penetapan status tersangka terhadap dirinya bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Menurut dia, Luhut Binsar Panjaitan dan polisi bisa memproses hukum mereka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Namun, dia meyakini Luhut tidak bisa memenjarakan kebenaran yang disuarakannya.
Baca Juga:
"Badan saya, fisik saya, dan saya yakin Saudari Fatia, kami bisa dipenjara. Tetapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," kata Haris.
Aktivis HAM itu menyatakan sudah siap dipenjara karena menyuarakan kebenaran.
Namun, dia mengingatkan gagasan yang dibicarakan dalam kanalnya di YouTube, merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Baca Juga:
Di sisi lain, Haris merasa penetapan status tersangka ini sebagai fasilitas negara yang diberikan kepadanya ketika mengungkap sebuah fakta.
Fakta itu, kata dia, soal konflik kepentingan seseorang sebagai pebisnis dan pejabat publik.
Wahai Pak Luhut, Simak Ini Pernyataan Haris Azhar Setelah Jadi Tersangka - JPNN.com
Read More
No comments:
Post a Comment