JAKARTA, KOMPAS.com- PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menanggapi kasus pembobolan uang nasabah sebanyak Rp 320 juta oleh tukang becak.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan pihaknya tidak akan mengganti kerugian nasabah karena dalam kasus ini kesalahan ada pada nasabah tersebut.
Nasabah dalam kasus ini lalai dalam menjaga data pribadi sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan nasabah.
Nasabah juga lalai menjaga dokumen pribadi sehingga pelaku dapat mencuri kartu debit, KTP, dan buku tabungan nasabah.
Baca juga: 4 Cara Ganti Kartu ATM BCA Chip, Syarat, dan Biayanya
"(Uang) nasabah tidak diganti karena tidak jaga keamanan KTP, PIN, dan buku tabungan. Nasabah yang kurang menjaga," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023) malam.
Dia pun menepis jika kasus ini terjadi akibat kelalaian teller kantor cabang BCA Indrapura di Surabaya, Jawa Timur.
Pasalnya, berdasarkan rekaman CCTV di kantor cabang tersebut, terlihat wajah tukang becak sama persis dengan nasabah. Dengan demikian, wajar jika teller BCA tidak merasa curiga dengan pelaku dan meloloskan pelaku mencairkan uang korban.
Terlebih, pelaku memiliki semua dokumen asli milik nasabah seperti kartu debit, buku tabungan, dan KTP yang diperlukan untuk syarat pengambilan uang di BCA.
Oleh karena itu, dia memastikan teller BCA tidak diberikan tindakan atau teguran apapun karena sudah menjalankan sesuai prosedur perusahaan.
"Wajah penipu sama denga nasabah. Saat diputar CCTV, nasabah terkejut bisa ada yang sama (wajahnya). Semua dokumen asli dicuri dari nasabah. Teller tidak salah dan tidak lalai sama sekali," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini terjadi di Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur. Seorang tukang becak bernama Setu mengelabui teller BCA untuk menguras tabungan nasabah BCA.
Baca juga: Simak Cara dan Syarat Buka Tabungan Pelajar BCA untuk Anak
Setu memiliki semua dokumen pribadi korban yang diperlukan untuk pencairan tabungan. Dia bahkan bisa memalsukan tanda tangan korban agar teller tidak curiga.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dari total tabungan nasabah di rekening sebesar Rp 345 juta, pelaku berhasil mengambil Rp 320 juta.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Setu Bin Kasbari, saksi Muin Zachry menderita kerugian sebesar Rp 320 juta," tulis PN Surabaya.
Namun setelah ditelusuri rupanya tukang becak bukan dalang di balik kasus ini, melainkan Thoha. Atas kasus kejahatan itu, Thoha kini telah ditahan oleh PN Surabaya.
"Iya (kasus) penipuan sudah ditangkap pelakunya," kata Jahja.
Baca juga: Bos BCA: Uang Nasabah yang Hilang karena Skimming, Kami Ganti 100 Persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Bos BCA soal Uang Nasabah Rp 320 Juta Dikuras Tukang Becak: Tidak Diganti, karena... - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment