Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut buka suara terkait kasus dua remaja pembunuh bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mengincar organ korbannya. Kemen PPPA menilai salah satu pembunuh bisa dihukum mati karena diduga sudah berusia dewasa.
"Salah satu pelaku penculikan anak 11 tahun di Makassar diduga telah dewasa atau telah berusia 18 tahun," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, kepada detikcom, Kamis (12/1/2023).
Nahar menjelaskan, akta kelahiran salah satu pelaku menunjukkan tanggal 5 November 2004. Artinya, salah satu pelaku tersebut sudah 18 tahun.
"Dan dengan mengacu pada Pasal 340 KUHP maka dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Nahar.
Kementerian PPPA menyatakan detail umur ini penting untuk didalami penyidik. Soalnya, ada ketidakakuratan dalam pendataan tanggal kelahiran pelaku pembunuhan.
"Datanya masih bisa salah atau asal mencatat di akta kelahiran. Kami sedang mencoba dalami lagi agar tidak salah menetapkan ancamannya," kata Nahar.
Kementerian PPPA melalu tim layanan PPPA di Kota Makassar juga melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang terlibat kasus ini. Selain itu, satu anak yang nyaris turut menjadi korban juga didampingi oleh Kementerian PPPA.
"AL anak saksi yang nyaris menjadi korban juga didampingi," kata Nahar.
Soal siapa yang dimaksud Nahar sebagai pelaku yang sudah berusia 18 tahun, kurang jelas betul. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang terkait pembunuhan bocah bernama Muh Fadli Sadewa, usia 11 tahun, di Makassar. Dua orang tersebut dinyatakan masih berusia di bawah 18 tahun, yakni inisial AR (17) dan AF (14).
Selanjutnya, rangkuman kasus ini:
Kemen PPPA Duga Pembunuh Bocah Makassar Sudah Dewasa: Bisa Dihukum Mati - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment