TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklarifikasi arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang larangan berbuka puasa bersama. Arahan tersebut tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
"Yang pertama bahwa buka puasa atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023.
Pramono memastikan larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Selain itu, Pramono menyebut larangan buka puasa bersama itu lantaran aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
"Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," kata Pramono Anung.
Sehingga dengan demikian, Jokowi berharap para pejabat dapat memberikan contoh kepada masyarakat soal kesederhanaan.
Covid-19 alasan Jokowi larang buka puasa bersama
Presiden Jokowi dalam surat tersebut sebelumnya memaparkan alasan utama pelarangan pejabat menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadan 2023 / 1444 H, karena status Indonesia masih dalam pandemi Covid-19.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi surat arahan tersebut.
Dalam surat itu, Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meneruskan arahannya itu kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," bunyi surat yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI itu.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan keaslian soal surat arahan Jokowi tersebut. Meski ada aturan larangan buka puasa bersama, belum ada aturan imbauan salat tarawih di rumah. Aturan ini sebelumnya diberlakukan pemrintah pada bulan puasa tahun lalu.
Pilihan Editor: Seskab Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Hanya untuk Pejabat dan ASN, Publik Diberi Kebebasan
Istana Pastikan Larangan Buka Puasa Bersama oleh Jokowi Hanya untuk Menteri - Nasional Tempo
Read More
No comments:
Post a Comment