Terdakwa anak, AG (15) membacakan langsung pleidoi atau nota pembelaannya atas tuntutan yang diberikan jaksa, yaitu empat tahun penjara, di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan AG menangis saat membacakan pleidoi tersebut.
"AG kondisinya pasti kalau hadir tadi pasti dia sehat namun di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/3/2023).
Mangatta mengatakan AG juga menyampaikan permohonan maaf dalam nota pembelaan yang dibacakan. Dia menuturkan orang tua AG juga ikut membacakan nota pembelaan tersebut.
"Maka kami tim penasihat hukum menyampaikan sendiri, orang tua dari anak AG juga membacakan pleidoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak tadi menyampaikan sebagaimana perasaannya terhadap persidangan dalam perkara ini. Dia juga menyampaikan selalu dan mengulang-ulang terkait doanya terhadap anak David," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa anak, AG (15), akan menjalani sidang putusan terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada 10 April 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan hari sidang agenda putusan tidak bisa mundur.
"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April, sedangkan sebagaimana ketentuan, pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari, masa pikir-pikir setelah vonis dibacakan tujuh hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 17 April itu," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).
Djuyamto mengatakan masa penahanan AG habis pada 17 April mendatang. Untuk itu, menurut Djuyamto, replik dan duplik harus selesai dibacakan pada Senin (10/4) pagi sebelum sidang putusan.
"Jadi misalnya dupliknya tidak bisa nanti malam, misalnya karena keterbatasan waktu, mau tertulis juga nanggapinya, Senin pagi harus sudah dibacakan duplik, hari itu juga, malam itu juga akan diputuskan," ujarnya.
Dia mengatakan tak ada persiapan khusus untuk sidang putusan AG. Dia mengatakan sidang putusan akan berlangsung terbuka tapi tetap ada pembatasan.
"Ya namanya kita juga kerjaan sehari-hari, soal itu tidak perlu hal yang khusus kan, hanya soal waktu saja kan," ujar Djuyamto.
"Kalau sidang terbuka untuk umum prinsipnya kan siapa saja boleh hadir, tapi tentu kembali ruang sidangnya kan ruang sidang anak. Ruang sidang anak itu sangat terbatas tidak seperti di ruang sidang utama, kursinya hanya dua deret. Nah itu tentu mau tidak mau harus ada pembatasan, tidak semua bisa masuk ke dalam kan," imbuhnya.
(yld/yld)Pengacara: AG Menangis Saat Bacakan Pleidoi di Kasus Penganiayaan David - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment