PARIGI MOUTONG, KOMPAS.com - Hingga saat ini polisi berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono mengatakan, polisi yang diduga terlibat kasus persetubuhan anak itu menjalani pemeriksaan di Polres Parigi Moutong.
"Sudah kami periksa sejak pagi sampai siang tadi. Hasil Pemeriksaan nanti kita akan lakukan asistensi dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum (dirkrimum), Propam dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Sulteng, " kata Kapolres Yudi, dihubungi KOMPAS.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria Termasuk Polisi, Guru, dan Kades
"Hal ini dilakukan biar jelas. Misalnya ada masukan dari penyidik atau pun tambahan yang perlu dilengkapi. Atau petunjuk lain. Terkait dengan hal itu, kita kan tidak buru-buru, harus berhati- hati. Untuk menahan orang itu kan ada SOP (Standard Operating Procedur)," kata Kapolres Yudi.
Baca juga: Ngaku Punya Restoran, Pria di Pangkalpinang Perkosa Remaja yang Cari Kerja
Diberitakan sebelumnya kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kasus ini terbongkar setelah korban didampingi ibu kandungnya melaporkan ke polisi.
Muncul 11 orang nama yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Tiga dari 11 orang tersebut diketahui berprofesi sebagai guru , kepala desa dan polisi.
Atas kasus ini 10 orang lelaki dewasa sudah menjadi tersangka. Sebanyak 5 orang sudah ditahan, sedangkan 5 lainnya sedang dalam proses. Sementara polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Polisi Diduga Perkosa Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment