JAKARTA, KOMPAS.com - Aliran uang terkait perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Meskipun perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kejagung tetap mendalami keterangan para saksi yang mengungkapkan adanya aliran uang ketika kasus ini tengah diselidiki.
Terkini, Pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail diklarifikasi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Kejagung Bantah Maqdir Ismail Telah Serahkan Uang Rp 8 Miliar Terkait Kasus BTS 4G
Maqdir dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar yang diduga untuk penanganan kasus BTS 4G tersebut. Ia pun datang memenuhi pangggilan ini dengan membawa uang tunai 1,8 juta dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar yang diterima dari pihak swasta.
“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis pagi.
“Sebagai komitmen, ini yang kami bawa mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” ucapnya.
Setelah tiga jam menjalani pemeriksaan, Maqdir Ismail pun keluar dari Gedung Bundar Jampidsus untuk memberikan keterangan kepada awak media. Dalam kesempatan ini, ia mengungkap bahwa dirinya telah dua kali menyerahkan uang kepada pihak Kejagung terkait perkara yang menjerat kliennya.
"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp 119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini," kata Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail berharap, seluruh uang yang telah diserahkan kepada Kejagung dapat berdampak terhadap proses hukum yang tengah menjerat kliennya. "Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," kata dia.
Kejar sosok "S"
Usai Maqdir Ismail meninggalkan Gedung Jampidsus, Kejagung RI lantas menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima uang tunai berupa 1,8 juta dollar AS dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan itu.
"Benar, pada hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 dollar AS atau setara Rp 27 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Kamis siang.
Baca juga: Selain Rp 27 Miliar, Maqdir Ismail Klaim Serahkan Rp 8 Miliar ke Kejagung
Kuntadi mengatakan, tim penyidik Jampidsus selanjutnya akan mendalami asal-usul dari uang tersebut. Menurutnya, Maqdir Ismail sebagai penerima uang puluhan miliar itu tidak mengetahui asal-usul sosok yang datang ke kantornya untuk menyerahkannya.
Oleh sebab itu, tim penyidik Jampidsus langsung bergerak ke kantor pengacara Irwan Hermawan itu untuk melakukan penggeledahan guna menelisik lebih jauh siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut ke kantor Maqdir Ismail.
"Dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal-usulnya, terkait dengan uang tersebut maka yang bersangkutan kami periksa, hasilnya antara lain bahwa katanya (Maqdir Ismail) tidak tahu siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi.
"(Menurut Maqdir Ismail) inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya, pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ujarnya lagi.
Bantah terima Rp 8 miliar
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana membantah pihaknya telah menerima penyerahan uang Rp 8 miliar dari Maqdir Ismail.
Ketut mengatakan, penyerahan uang baru dilakukan pertama kali oleh Maqdir Ismail sebesar 1,8 dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar.
"Saya sampaikan ya, Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS," kata Ketut.
Baca juga: Terima Surat dari Maqdir, Kejagung: Pemeriksaan Ditunda ke Kamis
Ketut pun kembali menegaskan bahwa hingga saat ini, dirinya selaku Kapuspenkum Kejagung belum pernah menerima informasi adanya penyerahan uang dari Maqdir Ismail sebesar Rp 8 miliar.
"Belum, sampai saat ini saya belum menerima informasi. Baru hari ini, rekan-rekan kan sudah tahu semua pada hari ini beliau datang baru pertama kali," katanya.
Terungkap dari BAP saksi
Kejaksaan Agung mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait proyek BTS 4G sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
Adapun terkait hal ini, Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan dirinya belum menjadi tersangka.
Selaku pengacara, Maqdir Ismail mengungkapkan, pihak itu mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.
Oknum ini juga mengeklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.
Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud, termasuk menteri siapa yang dimaksud.
“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2023.
"Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujar dia lagi.
Baca juga: Maqdir Ismail Tak Penuhi Panggilan Hari Ini, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus BTS 4G Kominfo
Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara BTS 4G ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.
“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir.
Kejagung telah membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4 G. Sebab, Kejagung mengatakan, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4 G sudah tuntas.
Akan tetapi, Kejagung membuka peluang untuk pengembangan ke kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp 27 miliar tersebut.
Kejagung sempat periksa Menpora
Kejagung juga sudah mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di BAP para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Kejagung Tunggu Maqdir Ismail Datang Klarifikasi soal Uang Rp 27 M
Namun, setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito diduga terkait dengan keterangan Irwan Hermawan.
Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.
Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Babak Baru Aliran Uang BTS 4G: Kejagung Kejar Sosok "S" yang Kembalikan Uang ke Maqdir Ismail - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment