TEMPO.CO, Makassar - Suarnati Daeng Kanang mendadak viral di media sosial. Emak-emak asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ini viral usai memamerkan perhiasan emas di tubuhnya seberat 180 gram dalam sebuah video yang beredar luas di masyarakat.
Aksi pamer perempuan berusia 46 tahun itu pun berbuntut panjang. Selain viral, Suarnati juga diperiksa Bea Cukai Makassar. Hasilnya? Emas yang dipamerkannya ternyata imitasi. Berikut fakta peristiwa emak-emak asal Makassar yang viral pamer perhiasan emas seberat 180 gram tersebut.
Asal mula viral
Suarnati mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, Sulsel, pada kloter pertama, Rabu, 5 Juli 2023. Diketahui, Suarnati pulang usai menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Jemaah haji yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha makanan itu merekam aksi pamer perhiasan emas dalam sebuah video. Video tersebut ditayangkan di media sosial dan mendadak viral.
Seharga 1 miliar
Selain Suarnati, jemaah haji lainnya bernama Mira Hayati asal Makassar juga membawa pulang emas seberat satu kilogram yang dibelinya di Tanah Suci. Emas itu dibeli dengan alasan untuk oleh-oleh keluarganya di Makassar. Pembelian perhiasan emas itu diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih.
Diperiksa bea cukai
Akibat aksi pamernya, Suarnati diperiksa Bea Cukai Makassar. Ia didampingi penasihat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Makassar, Jalan Nusantara, kompleks Pelabuhan Makassar. Suanarti diperiksa sekitar tiga jam, mulai dari pukul 08.00 Wita-10.00 Wita.
"Sudah diklarifikasi di bea cukai, Tadi itu informasinya. Jadi, kami tidak ada permasalahan lagi di Bea Cukai. Sudah di klarifikasi semuanya terkait video viral itu. Dari jam delapan tadi (diperiksa). Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Bea Cukai," ucap penasihat hukumnya Ayu sembari berjalan keluar kantor Bea Cukai setempat.
Selanjutnya: Ternyata emas imitasi
Fakta Jemaah Haji Asal Makassar Pamer Emas, Diperiksa Bea Cukai Ternyata Imitasi - Bisnis Tempo.co
Read More
No comments:
Post a Comment