TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan alasan partainya menolak pengesahan Undang-Undang Kesehatan. Menurut AHY, ada sejumlah substansi dalam UU tersebut yang tidak bisa menjawab harapan tenaga kesehatan di Indonesia.
"Memang ada sejumlah substansi yang menurut kami tidak bisa menjawab harapan dari dokter dan tenaga kesehatan, ada masalah keadilan di situ," kata AHY di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 11 Juli 2023.
AHY mengatakan salah satu poin penolakan Demokrat adalah partainya ingin mempertahankan mandatory spending atau jumlah anggaran yang wajib dipenuhi pemerintah di bidang kesehatan. Menurut AHY, keberadaan aturan itu dapat membuat kondisi sektor kesehatan di Indonesia semakin baik. "Kami ingin mempertahankan mandatory spending," kata dia.
AHY mengatakan ada sejumlah alasan lain yang membuat partainya menolak pengesahan UU tersebut. Dia menilai revisi UU tersebut tidak dapat menjawab harapan dari masyarakat.
AHY jadi teringat dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Dia mengatakan saat itu Demokrat bersama elemen buruh juga menolak pengesahan aturan sapu jagat itu. UU tersebut, kata dia, kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Dia menilai kondisi serupa juga terjadi pada UU Kesehatan. Hanya saja, kata dia, saat ini yang berteriak menolak bukan buruh, melainkan tenaga kesehatan. "Sekarang giliran tenaga kesehatan dan jumlahnya banyak, kita tahu dari UU yang disahkan tadi benar-benar akan berpengaruh terhadap masa depan dari saudara kita," kata dia.
Penolakan Partai Demokrat terhadap pengesahan UU Kesehatan sebenarnya telah disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, Selasa, 11 Juli 2023. Tak cuma Demokrat yang menolak, namun juga fraksi PKS. Sementara, fraksi Nasdem menyatakan setuju namun dengan catatan.
Meski demikian, DPR telah resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam rapat itu. Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta,pada Selasa, 11 Juli 2023.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua Rahmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus. "Sidang dewan yang kami hormati dan hadirin yang kami muliakan selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" kata Puan.
Anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna itu pun langsung menyambutnya dengan perkataan setuju. "Setuju," ujar peserta sidang.
Pilihan Editor: DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
AHY Ungkap Alasan Demokrat Tolak RUU Kesehatan, Mirip Pengesahan UU Cipta Kerja - Nasional Tempo
Read More
No comments:
Post a Comment